WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Nasib malang menimpa diri anak Balita Maritza (4). Kalung di leher anak Dusun Sumber RT 1/RW 9, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, ini dirampas secara paksa.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan kapolsek Selogiri AKP Agus Syamsudin melalui Kasi Humas Polres Anom Prabowo, Selasa (13/6), menyatakan, kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Juncto Pasal 362 KUHP.
Polisi telah mengamankan tersangka pelakunya, yakni Ny YE (34), penduduk asal Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Yang bersangkutan kini ditahan di Polres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti seuntai kalung emas seberat 2.9 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam keluaran Tahun 2023 dengan plat nomor AD-2391-L beserta kunci kontaknya. Berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Kasus penjambretan kalung emas pada diri korban anak Balita itu, terjadi Minggu siang (11/6) lalu. Saat itu, korban datang ke warung tetangga, yakni Warung milik Triyono (42), untuk membeli jajan.
Kacamata
Saat itu, di warung telah lebih dulu datang tersangka. Kedatangan tersangka, untuk menawarkan dagangan kacamata. Ini berkait dengan profesinya sebagai sales penjualan kacamata.
Melihat anak Balita Maritza memakai kalung, mendadak dipanggil tersangka untuk mendekat. Tanpa diduga, ternyata kalungnya dirampas secara paksa. Kejadian ini, kemudian diberitahukan kepada orang tua Maritza.
Selanjutnya, orang tua Maritza bersama para tetangga mendatangi Warung Triyono untuk mempertanyakan kejadian perampasan paksa kalung. Kebetulan, Ny YE masih berada di tempat. Awalnya, dia mengelak tidak merampas paksa untuk menguasai kalung. Tapi, warga se kampung yang datang ke lokasi kejadian, tidak percaya. Apalagi setelah menemukan barang bukti kalung yang telah terputus itu, berada di bawah sepeda motor pelaku.
Kejadian ini, segera dilaporkan ke Kepala Dusun (Kadus) Sumber dan ke Pamong Desa Pare, sebelum kemudian diteruskan ke Polsek Selogiri. Penanganan selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Selogiri, sebelumnya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Wonogiri.
Bambang Pur