SEMARANG – Ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang dan sekitarnya menggelar aksi demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019) siang.
Sejak pagi hari pukul 08.00 WIB, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya sudah berkumpul di depan gerbang sembari membawa bendera merah putih serta poster spanduk bertuliskan protes terkait rancangan dan revisi undang-undang yang akan disahkan DPR RI.
Jelang tengah hari suasana sempat memanas manakala tuntutan demonstran untuk menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak kunjung tiba. Akibatnya, massa yang sudah tidak bisa menahan diri tiba-tiba nekat menjebol gerbang depan kantor Gubernur Jateng.
Untungnya, aparat dari Polrestabes Semarang yang sedari awal sudah siap sedia sejak pagi bisa mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi tindakan represif terhadap massa mahasiswa yang menjebol gerbang pager.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman bersama beberapa anggota DPRD Jateng sempat keluar Gedung Berlian dengan maksud menemui para demonstran, namun kehadirannya malah diabaikan dan tidak digubris oleh para mahasiswa.
“Kami ingin Gubernur Ganjar keluar dan menemui kami disini, ini merupakan bentuk perjuangan kami melawan orba dan melawan oligarki kekuasaan. Utamanya terkait RKUHP dan revisi UU KPK,” kata koordinator lapangan aksi demonstrasi Cornel Gea.
Tak berapa lama usai gerbang pagar Kantor Gubernur Jawa Tengah roboh dijebol para mahasiswa demonstran, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya keluar kantor menemui para mahasiswa yang mulai panas.
Kedatangan Ganjar disambut tepuk tangan para peserta demo. Ia pun tidak segan untuk merangsek ke kerumunan mahasiswa dan menuju mobil orasi milik mahasiswa. Dengan tenang, Ganjar meminta agar mahasiswa tetap menjaga kondisifitas dan tidak merusak fasilitas.
“Sejak beberapa hari ini saya mengikuti aksi ini, beberapa teman aktivis juga meminta izin untuk menggelar aksi. Saya persilahkan, bahkan sebenarnya saya sudah menyiapkan tempat sejak kemarin untuk menerima kawan-kawan yang akan menyampaikan tuntutan,” ucap Ganjar berbicara di atas podium orasi mahasiswa.
Seharusnya lanjut dia, para mahasiswa dapat menggelar aksi demo dengan tertib dan menyampaikan tuntutan dengan dialog yang baik. Tidak perlu lanjut dia, mahasiswa melakukan aksi yang merugikan, bahkan sampai merusak pagar dan taman.
“Pagar dan taman ini adalah uang dari kalian juga, seharusnya tidak perlu dirusak karena saya harus mengeluarkan anggaran lagi untuk memperbaikinya. Bagaimana kalau besok, saya undang kawan-kawan semua untuk bersih-bersih dan memperbaiki taman yang dirusak itu, setuju tidak,” tanya Ganjar dan dijawab dengan kompak oleh mahasiswa ‘setuju’.
Ganjar pun menegaskan akan menampung semua aspirasi serta tuntutan dari para mahasiswa. Ia akan menyampaikan aspirasi itu sampai ke tingkat pusat.
“Cukup banyak pesan yang disampaikan, nanti akan kami sampaikan ke pusat. Tadi mereka minta disampaikan ke DPR dan Presiden, tentu akan saya lakukan,” ucapnya.
Ganjar pun mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa itu. Meski sedikit memanas dan membuat pagar roboh, namun bagi dirinya hal itu masih merupakan hal yang wajar.
“Ya itu resiko, kalau massa banyak memang sulit mengontrol dan kerap menimbulkan situasi memanas. Ya tidak apa-apa, nanti kami perbaiki. Saya dulu juga pernah jadi mahasiswa yang sering demo seperti mereka,” tutupnya.
Sementara itu, para peserta aksi meminta Ganjar menandatangani beberapa tuntutan yang mereka bacakan. Tuntutan itu seperti membatalkan RKUHP, menolak revisi UU KPK, mendesak DPR segera mengesahkan RUU kekerasan seksual dan sejumlah tuntutan lainnya.
Ganjar pun membubuhkan tandatangan di atas kertas tuntutan mahasiswa itu. Setelah itu, ia turun dari podium dan meminta mahasiswa untuk melanjutkan aksi demonstrasi dengan tertib.
Dalam aksinya, para demonstran mengajukan tujuh tuntutan yang harus dipenuhi oleh DPR RI dan pemerintahan Presiden Joko Widodo, di antaranya sebagai berikut;
(1) Menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
(2) Menuntut presiden untuk mengeluarkan PERPUU Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air. (3) Menunut kepada presiden untuk memberikan sanksi tegas kepada korporasi pembakar hutan.
(4) Menuntut Kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis Papua, Pejuang HAM, dan bertanggungjawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis. Menghentikan segala intimidasi terhadap masyarakat Papua
(5) Menuntut kepada pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS yang baik dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sebagai lembaga yang berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
(6) Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. (7) Menuntut pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis, gratis dan transparan dalam keuangannya, menghentikan komersialisasi Pendidikan yang mengakibatkan akses pendidikan semakin sulit diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan mengangkat guru honorer golongan K2 menjadi PNS dan atau PPPK, dan memoratorium kebijakan PPG bagi lulusan LPTK. (suarabaru.id)