SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mendorong disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola tembakau, untuk perlindungan harga bagi petani tembakau.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl, perlindungan harga tembakau dan pemasaran, menjadi poin penting untuk dimasukkan di dalam rancangan Perda bagi daerah-daerah penghasil tembakau, yang jumlahnya ada 24 daerah di Jawa Tengah.
“Misalkan Temanggung, salah satu penghasil tembakau terbesar dan terbaik (di Jawa Tengah), maka kita dorong untuk membuat Perda. Saya sudah dua tahun ini mengusulkan Perda terkait dengan tata kelola hasil-hasil tembakau. Kita akan dorong terus, karena memang sudah diusulkan lama terkait ini,” jelasnya usai dialog Prime Topic bertema “Menjaga Asa Petani Tembakau” yang digelar Trijaya FM, di Lobby Hotel Gets Semarang, Jumat (19/5/2023).
Oleh sebab itu, lanjut Ngainirrichadl, materi draft Perda tembakau itu sendiri, nantinya dimasukkan ke dalam Perda tentang tata kelola pemasaran produk pertanian.
“Karena judulnya (Perda) di soal tata kelola pemasaran, maka kita memang fokus di soal bagaimana negara ini, dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah melakukan intervensi, terhadap pemasaran hasil-hasil produk pertanian, perikanan, peternakan dan UMKM. Jadi poinnya terkait soal perlindungan jaminan harga, kemudian jaminan pasar,” urainya.
Ngainirrichadl berharap, dengan adanya Perda tata kelola pertanian di tingkat Provinsi Jawa Tengah, di masing-masing daerah dapat membuat Perda turunannya spesifik di tembakau. Karena tembakau di masing-masing daerah (Kota/Kabupaten) penghasil tembakau, berbeda hasilnya. Baik kualitas, jenis dan harganya.
“Jadi harapan kita, Perda ini menjadi payung hukumnya nanti Kabupaten/Kota, membuat Perda turunannya spesifik tentang tembakau. Nanti di Perda yang dibuat Kabupaten/Kota bisa muncul HET nya (Harga Eceran Tertinggi). Karena harga tembakau di Klaten dan Temanggung beda. Harga tembakau Boyolali dengan Kendal beda. Jadi yang bisa (menentukan HET) di masing-masing Kabupaten/Kota,” paparnya.
Narasumber lain dalam dialog yang dipandu oleh moderator Advianto Prasetyobudi dari MNC Trijaya FM Semarang itu, dari Dinas Peranian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Ir Cisilia Sunarti MSc menyampaikan, bahwa di Jawa Tengah sendiri, luas lahan yang ditanami tembakau mencapai lebih dari 50 ribu hektare dan tersebar hampir merata di daerah sentra produksi.
“Dari 29 kabupaten dan 6 kota di Jateng, tercatat hanya 26 kabupetan yang merupakan daerah sentra produksi tembakau. Temanggung merupakan daerah terbesar dengan lahan terluas serta produksi terbesar,” ujar Kepala Bidan Perkebunan Dinas Peranian dan Perkebunan Provinsi Jateng itu.
Namun, imbuhnya, terkait produksi tembakau petani, hingga saat ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan industri hingga masih berpeluang untuk dikembangkan lagi, termasuk upaya perluasan lahan pertanian produksi tembakau.
Dari data yang dipaparkan Cisilia, sejak 2019 hasil produksi industri rokok di Jawa Tengah mencapai nominal sebanyak 90 miliar batang, dengan kebutuhan bahan baku tembakau 146 ribu ton, sedangkan produksi tembakau petani hanya dikisaran 56 ribu ton, sehingga masih belum mampu memenuhi kebutuhan industri, yang masih kekurangan pasokan sebanyak 89 ribu ton.
“Jadi tembakau dari hasil panen petani dari tahun-ke tahun bisa terserap keseluruhan oleh kalangan industri rokok dan lainnya,” ungkapnya tanpa memberikan gambaran terjadinya gejolak harga tembakau yang terjadi di kalangan petani.
Hadir pula sebagai narasumber dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Temanggung, yang menekankan perlu adanya regulasi yang dapat melindungi kepentingan petani tembakau, terutama terkait tata kelola dan perlindungan harga tembakau di tingkat petani.
“Ya melalui dialog ini. Kami berharap adanya regulasi atau aturan yang dapat melindungi para petani tembakau. Terutama terkait stabilitas harga tembakau di kalangan petani,” harap Siyamin, Ketua DPC APTI Temanggung.
Karena menurutnya, dengan dikeluarkannya regulasi atau Perda yang melindungi para petani tembakau, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas tembakau serta nasib petani tembakau di wilayah sentra produksi di Jawa Tengah, sehingga dapat mendorong kesejahteraan petani semakin naik.
Absa