blank
Para mahasiswa UMK saat menggelar aksi di depan kantor rektorat. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi untuk mengawal kasus pemecatan Kaprodi PGSD UMK, Siti Masfuah. Para mahasiswa menggelar mimbar bebas persis di depan kantor Rektorat, Sabtu (13/5).

Aksi tersebut dilakukan bersamaan dengan proses bipartit kedua yang dilakukan kuasa hukum Siti Masfuah dengan pihak Yayasan.

Para mahasiswa menggelar mimbar bebas dengan melakukan pembacaan puisi, serta membentangkan poster bernada protes atas pemecatan Siti Masfuah.

Baca juga:Kaprodi PGSD Dipecat, Mahasiswa UMK Geruduk Rektorat

Salah satu mahasiswa, Muhammad Najibul Faiz mengatakan, aksi ini merupakan aksi keprihatinan mahasiswa atas kesewenang-wenangan yang terjadi di kampus UMK.

Apalagi pemecatan Siti Masfuah dinilai tanpa jelas apa kesalahannya serta tanpa melalui prosedur yang ada.

“Kami tidak ingin kampus ini ada kesewenang-wenangan,”ujarnya.

Oleh karena itu, mahasiswa bertekad untuk terus mengawal kasus Siti Masfuah hingga mendapat keadilan.

blank

Sementara, kuasa hukum Siti Masfuah, Amat Soleh bersama Saiful Anas mengatakan, perundingan biparti yang sedianya dilakukan akhirnya batal karena pihak yayasan UMK tidak ada yang hadir.

“Pihak yayasan hanya mewakilkan ke staf yang mengatakan bahwa kasus ini sudah diserahkan ke kuasa hukum UMK,”tandas Soleh.

Namun demikian, kata Soleh, kuasa hukum yang ditujuk yayasan belum jelas siapa dan di mana kantornya.

“Jadi, kami menganggap upaya bipartit ini selesai. Kami akan melangkah ke tindakan selanjutnya sesuai prosedur hukum yakni dengan mengadukan kasus ini ke Dinsnaker,”tandasnya.

Lebih lanjut, kata Soleh, pihaknya juga tak akan berhenti pada kasus Siti Masfuah saja. Mengingat, selama ini banyak indikasi kesewenangan yang dilakukan yayasan dalam pengelolaan kampus UMK.

Padahal secara historis, kata Soleh, UMK adalah milik publik yang mana pendiriannya melibatkan banyak stakeholder termasuk Pemerintah Daerah yang telah menghibahkan tanah seluas 6 hektar untuk kampus.

“Tapi kenyataaannya, saat ini yayasan hanya dikuasai oleh perusahaan tertentu. Bukannya tidak boleh, tapi harusnya harus tetap mengedepankan kepentingan publik dan tidak melupakan sis historis UMK ,”paparnya.

Oleh karena itu, kata Soleh, pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke arah reformasi yayasan. Sebab, Soleh yang juga merupakan alumni UMK, merasa prihatin dengan kondisi kampus UMK yang ada saat ini.

Sementara, hingga kini pihak yayasan maupun rektorat belum bersedia memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.

Ali Bustomi