KUDUS (SUARABARU.ID) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM KSPSI) Kabupaten Kudus akan menggeduruk gedung DPR RI di Senayan Jakarta. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law yang menyetarakan produk rokok dengan zat adiktif seperti narkotika dan psikotropika.
Ketua FSP RTMM KSPSI Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan para pimpinan unit kerja (PUK) yang ada di jajarannya. Diperkirakan akan ada 100 sampai 150 orang dari PUK-PUK yang rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk melakukan aksi penolakan tersebut.
”Kami datang untuk beraudiensi dengan wakil rakyat kami. Kami ingin menyerukan bentuk kepedulian kami pada ribuan buruh yang bergantung pada tembakau ini. Kami akan datang dengan semua unit kerja, ada 100 hingga 150-an buruh rokok,” katanya, Selasa (9/5).
Meski demikian, Subaan mengatakan belum memastikan kapan pemberangkatan rombongan tersebut ke Jakarta. Pihaknya masih menunggu hasil rapat internal pengurus lebih dahulu,
Selain akan ngluruk ke Jakarta, kata Subaan, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD Kudus terkait aksi ini. Pihaknya ingin agar Bupati dan DPRD mendukung perjuangan para buruh rokok ini.
Tak hanya itu, saat ini RTMM juga sudah meluncurkan petisi online untuk menolak RUU Kesehatan. Saat ini tercatat sudah sekitar 25 ribu orang telah menandatangani petisi online tersebut.
Lebih lanjut, kata Subaan, penolakan terhadap pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan lantaran dalam pasal tersebut dikatakan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Ketika RUU tersebut disahkan, akan berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok. Pengubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan dimungkinkan bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.
Subaan mengatakan, RUU Kesehatan tersebut kemungkinan merupakan pesanan dari kelompok-kelompok antitembakau yang saat ini gencar menekan industri kretek. Padahal, selama ini industri rokok telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara sektor cukai.
Ali Bustomi