blank
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu oleh partai politik atau bakal calon legislatif lebih diperlonggar. Hal itu mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 sangat singkat.

“Saya khawatir jika sosialisasi pemilu tidak maksimal nanti partisipasi pemilih akan rendah. Jangan sampai warga tidak tahu kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan,” ujar politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Wonosobo itu.

Karena itu, Pemkab Wonosobo akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat agar parpol dan bacaleg bisa leluasa melakukan sosialisasi pemilu tanpa dibayangi dengan aturan atau larangan kampanye di luar jadwal yang ada.

“Jika sosialisasi parpol, bacaleg dan pemilu terlalu dibatasi dengan aturan yang ada, kasihan bagi pengurus parpol dan bacaleg dalam mengenalkan visi dan missi parpol beserta citra dirinya. Karena mereka merasa takut jika kegiatan yang dilakukan dianggap melanggar aturan kampanye,” keluhnya.

Bukan Ajakan

blank
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sumali Ibnu Chamid. Foto : SB/dok Pribadi

Afif mengaku pemerintah beserta jajarannya selama ini juga sudah berupaya membantu KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Pemerintah berharap pesta demokrasi tersebut berjalan lancar, aman, damai dan sukses tanpa ekses.

“Dalam setiap kegiatan terutama di desa, kami beserta jajaran pemerintah yang lain, selalu menyisipkan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu. Itu dilakukan akan masyarakat tahu jika tahun depan akan digelar Pileg dan Pilpres,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menegaskan bahwa aturan kampanye pemilu sudah jelas. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kalo sekadar sosialisasi pemilu dan mengenalkan gambar serta nomer parpol dalam kegiatan internal partai politik tentu diperbolehkan.

“Asal tidak ada ajakan untuk memilih parpol dan caleg dalam sosialisasi pemilu boleh kok. Yang dilarang itu kampanye dijadwal. Karena soal ajakan memilih sudah ada waktunya, dijadwal resmi kampanye yang telah disusun KPU. Kalo tidak melanggar aturan kampanye tentu Bawaslu tidak akan melakukan tindakan,” tegasnya.

Muharno Zarka