SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bersama Polres jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan petasan dan amankan 90 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 dalam kegiatan cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023.
Dalam pelaksanaan cipta kondisi candi 2023, polisi berhasil mengungkap 58 kasus, yakni produsen 15 kasus, distributor 5 kasus, penjual 38 kasus serta 90 orang tersangka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi menyebut, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi serta menjualnya secara online.
“Motifnya karena ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Dan dari Unit Siber kita akan terus memantau,” ungkap Luthfi dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver, 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba serta uang tunai Rp2.400.000.
Luthfi mengatakan, bermacam bahan peledak tersebut sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng, dan ada beberapa yang disisakan untuk sampel proses hukum lebih lanjut.
Menurut Luthfi, seluruh barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi.
Disampaikan bahwa pada serangkaian cipta kondisi tersebut, ada kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Obat petasan meledak hingga menyebabkan satu korban tewas, 3 warga luka-luka dan merusak 11 rumah warga,” ujarnya.
Pada kasus tersebut polisi menetapkan satu tersangka, yakni Nur Wachidun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat petasan dengan barang bukti 1 buah kantong plastik bahan petasan dan bagian tubuh korban, Mufid yang meninggal dunia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).
Ning S