JEPARA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Jepara akhirnya meringkus A.N., pimpinan geng DOBORIBO (Damai Boleh Ribut Boleh) saat ngamar di Hotel Love In Bandengan Kamis (30/3/2023) malam. Pasalnya perbuatan geng ini dinilai meresahkan masyarakat.
Sebab geng ini memposting video di akun tiktok “Anak malam DABORIBO” yang menggambarkan segerombolan laki-laki melakukan konvoi membawa senjata tajam dengan wajah ditutup topeng.
Kapolres Jepara AKBP Warsono yang dimintai tanggapannya seputar penangkapan ini membenarkan bahwa pimpinan geng tersebut telah diaamankan oleh Satreskrim Polres Jepara. “Kami mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat ulah kelompok ini, hingga dilakukan penangkapan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam,” ujar AKBP Warsono.
Ia berharap agar anak-anak muda Jepara tidak terpengaruh untuk bergabung dengan kelompok /gangster yang meresahkan warga. “Manfaatkan momen bulan suci ramadan untuk banyak melakukan ibadah dan berbuat kebaikan,” ajak AKBP Warsono.
AKBP Warsono juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menyampaikan informasi ulah geng ini ke pihak kepolisian. “Jika ada lagi kelompok yang memiliki ulah seperti ini segera laporkan dan kami akan menindaknya secara tegas, untuk menjamin kamtibmas di Jepara,” tegasnya. Harapan kami orang tua selalu mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi agar tidak terlibat kelompok/gangster yang meresahkan masayarakat, tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan masyarakat 30 Maret 2023 fihaknya menurunkan anggota untuk melaksanakan tugas penyelidikan terhadap kebenaran informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam yang dilakukan oleh Geng DABORIBO (Damai Boleh Ribut Boleh) yang diposting melalu akun tiktok “Anak malam DABORIBO”
Ia menjelaskan setelah itu petugas mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang berada disebuah hotel di Bandengan Kec. Jepara Kab. Jepara. “Kemudian sekira pukul 00.30 WIB petugas mengamankan salah satu pelaku Sdr. A.N yang sedang bermalam di hotel tersebut. Petugas kemudian menggeledah rumah H.R di Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk mencari keberadaan barang bukti yang di sembunyikan A.N,” terang AKP Ahmad Masdar Tohari. Kini yang bersangkutan masih di tahan di Mapolres Jepara
Hadepe