KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022. Rapat digelar pada Rabu (29/03)) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.
Dalam rapat yang dihadiri secara langsung Bupati Kudus HM Hartopo tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyowati serta dua Wakil Ketua lain yakni H Mukhasiron dan Sulistyo Utomo. Sejumlah jajaran Forkopimda serta para pimpinan OPD juga hadir secara langsung mengikuti Paripurna ini.
Dalam Pembukaan acara, Hj Tri Erna Sulistyowati mengatakan berdasarkan Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang pada intinya menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta melakukan pembahasan LKPJ”.
Oleh karena itu, melalui Paripurna ini, Bupati melakukan penyampaian LKPJ yang nantinya akan dibahas oleh masing-masing Komisi sesuai bidang tugas yang dimiliki.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan penyampaian LKPJ Tahun 2022 merupakan kewajiban konstitusional untuk menjalin sinergitas bagi Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih baik.
Menurut Hartopo, di tahun 2022, prioritas kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkab Kudus tetap fokus pada pencapaian visi bupati.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelayanan publik, selalu diharapkan optimalisasi penggunaan anggaran. Dalam hal ini melakukan penyelarasan dengan program pembangunan provinsi dan nasional.
“Yaitu dengan perbaikan ekonomi masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, kualitas pendidikan, percepatan pembangunan dan sebagainya,”tandasnya.
Lebih lanjut, kata Hartopo, pada tahun 2022, total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2,07 triliyun, atau mencpaai 101,9 persen dari target.
Sementara, untuk Belanja Daerah, dari rencana sebesar Rp 2,5 triliyun, terealisasi sebesar Rp 2,3 triliun atau sebesar 86,18 persen.
Dari pos Belanja Daerah, belanja operasional terealisasi Rp 1,5 trilyun atau 83 persen, kemudian Belanja Modal terealisasi Rp 379 miliar atau 83,1 persen, Belanja tak Terduga terealisasi Rp 7,9 miliar atau 42,5 persen serta Belanja Transfer sebesar Rp 268 miloiar atau 99,9 persen.
Sedangkan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, pada pos Belanja Urusan Pemerintah Wajib Pelayanan Dasar secara keseluruhan memperoleh Proporsi 63,3 persen dari total anggaran. Pos tersebut meliputi anggaran untuk penyelenggaraan urusan bidang Pendidikan,Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Trantibumlinmas, dan Bidang Sosial.
“Anggaran untuk Belanja Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar tersebut sudah melebihi anggaran mandatori yang telah ditentukan pemerintah,”tandasnya.
Ads-Ali Bustomi