KEBUMEN (SUARABARU.ID)– Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo yang diteruskan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang larangan bagi pejabat pemerintah pusat dan daerah serta ASN untuk mengadakan buka bersama.
Menurut Bupati, apa yang menjadi instruksi Presiden sebenarnya larangan bagi pejabat atau ASN untuk menggelar buka puasa di tempat-tempat mewah yang menonjolkan hedonisme. Kalau memang itu yang dimaksud, Bupati sependapat.
“Tapi kalau untuk keakraban, menyambung silaturahmi saat kunjungan di tengah-tengah masyarakat saya kira tidak masalah. Misalnya, Bupati dan Wakil Bupati diundang warga berkunjung ke masyarakat, kemudian diajak buka puasa bersama mereka, saya kira tidak masalah,”ujar Bupati usai Salat Tarawih di Masjid Babbul Jannah, Gunungmujil, Kuwarasan, Jumat (24/3) malam.
Salat Tarawih bersama itu juga dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih serta Sekda Ahmad Ujang Sugiono.
Di masyarakat, lanjut Bupati, banyak yang mengadakan pengajian di masjid-masjid setiap sore, sekaligus berbuka puasa bersama. Bagi Bupati, hal itu tak ada masalah karena tidak ada unsur hedonisme di sana. Kegiatan masyarakat justru untuk menjalin keakraban dan silaturahmi.
“Jadi menurut hemat saya, instruksi Presiden itu, kita tidak boleh buka bersama dengan cara yang mewah-mewah. Misalnya di hotel mewah, rumah makan mewah. Kalau itu diadakan di rumah warga saya kira nggak masalah. Apalagi pesan makanannya dari UMKM, atau masyarakat sekitar, itu malah bagus. Menghidupkan perekonomian masyarakat. Justru ini yang harus kita gerakkan,”tandas Arif Sugiyanto.
Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga negara.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Komper Wardopo