blank
Pelaku IAP bersama Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Grobogan. foto: hana eswe.

GROBOGAN – Seorang pria berinisial IAP (29) mengaku bisa mengobati segala penyakit. Hal itu diutarakannya kepada Wasiman (46) orang tua IR (25) saat melihat kondisi anaknya yang diduga terkena guna-guna. Berdalih mengobatinya, pelaku justru menggagahi pasiennya.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku diajak Rusman (55) melakukan pengeboran sumur kering miliknya, Sabtu (10/8). Saat itu, pelaku bertemu dengan Wasiman dan mengaku selain menjadi tukang sumur, dirinya juga dapat mengobati orang yang terkena santet. Karena sang putri terindikasi mengalami penyakit guna-guna, Wasiman meminta pelaku untuk mengobatinya.

Metode “pengobatan” yang dilakukannya dimulai dengan melakukan tirakat selama tiga hari yakni terhitung mulai 11-13 Agustus 2019. Di hari pertama, tubuh korban dipijat pelaku. Sebelumnya, korban dimandikan dengan ditutupi selembar kain jarik. Hal itu dilakukan berulang hingga hari kedua.

Pada hari ketiga, korban dimandikan tanpa sehelai benang alias telanjang bulat. Hal ini yang membuat pelaku leluasa untuk meraba daerah sensitif milik korban. Pelaku juga meminta, jika ingin sembuh dari pengaruh santet, maka dirinya harus melakukan hubungan intim bersama korban. IR terperdaya dengan bujukan tersebut lantaran takut menerima guna-guna pada dirinya.

Usai disetubuhi sampai dua kali, korban langsung berteriak. Teriakan tersebut membuat para saksi yang tengah berada di ruang tamu langsung datang ke kamar korban dan mendapati pelaku sedsang melakukan perbuatan tak senonoh. Mendapati keadaan mereka, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Wirosari. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menahan pelaku.

Saat ditemui pada konferensi pers yang di Mapolres Grobogan, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Di hadapan wartawan, pelaku menggagahinya dua kali. “Saya melakukannya sudah dua kali,” aku IAP.

Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi mengatakan, akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP jo Pasal 390 ayat (1) e dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Suarabaru.id/Hana Eswe.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini