Rapat penentuan DPS Pilkades Serentak, dipimpin Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Khoirul Anwar SSos. (Foto;SB/Tuhu)
BOROBUDUR – Pemkab Magelang, Jawa Tengah, akan menggelar pilkades (pemilihan kepala desa) serentak di 294 desa 24 November 2019. Jumlah pemilih sementara telah ditetapkan. Tetapi akan terus diperbaiki sampai menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) didasarkan jumlah pemilih Pemilu 2019. Angkanya akan terus berubah sesuai perkembangan situasi atau mobilitas penduduk,” kata Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa, Khoirul Anwar SSos, Rabu (4/9).
Karena itu panitia pilkades diminta jeli mengamati setiap pergerakan warga agar cepat diketahui jumlah pemilih bertambah atau berkurang. Karena adanya penduduk meninggal atau alih status menjadi TNI/Polri, pindah keluar desa atau sebaliknya.
“Juga perlu mencermati warga yang akan menginjak usia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, meski yang bersangkutan belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
Menurut dia, DPT akan ditentukan berdasarkan kartu keluarga (KK). Termasuk warga baru yang sudah berdomisili di desa itu selama enam bulan terhitung per akhir Februari 2019.
Adapun 294 desa yang akan menggelar pilkades tersebar di Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15) dan Dukun (12). Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16).
Disamping itu 12 desa di Kecamatan, Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di Kecamatan Tegalrejo, 14 (Secang), serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)