SEMARANG (SUARABARU.ID) : Pada hari Selasa 14 Maret 2023,bertempat di Gedung Berlian, DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sukirman dan dihadiri 84 anggota sehingga sesuai dengan Tata Tertib DPRD, rapat sudah memenuhi kuorum, hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Acara inti diisi dengan pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu yaitu Djoni Kristijanto dari Partai Gerindra, menggantikan Alm. Mujaeroni dan dipimpin oleh Sukirman. Dalam sambutannya Sukirman menyampaikan pengambilan sumpah dan janji jabatan ini berdasarkan pasal 144 ayat 6 UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 177 ayat 1 Peraturan DPRD Jateng nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Jateng. Sukirman berharap Djoni Kristijanto bisa menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat Jateng. Ia juga berharap Djoni bisa segera menyesuaikan diri dengan anggota lain DPRD Jateng. ”Kami berharap Saudara Djoni Kristijanto segera menyesuaikan dengan DPRD Jateng. Secara khusus saya juga memberikan apresiasi kepada Saudara Heri Pudyatmoko (Wakil Ketua DPRD Jateng) karena keberhasilan dalam mendidik kader.
Untuk tugas keseharian selanjutnya,Djoni Kristijanto di tempatkan pada Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Jateng. Sebagai informasi Komisi A yang saat ini diketuai oleh Bapak Mohammad Saleh,ST mempunyai tugas bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kepegawaian daerah, sosial politik, organisasi masyarakat, kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan aset daerah, dan pendidikan dan pelatihan kepegawaian. Selain itu, Djoni juga ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jateng. (Anf)