JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah selesai melakukan pendampingan legalitas usaha dan sosialisasi produk halal di Desa Bandung, Ariyanto Mohammad Toha sebagai Pendamping Sosial PKH juga mendorong Keluarga Penerima Manfaat di desa dampingannya yang lain yaitu Desa Bungu agar dapat mendapatkan izin usaha dan legalitas sertifikasi produk halal.
Bersama tim Pendamping Produk Halal (PPH) Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang Elok Fara dan Maftuhatul Himmah, Ariyanto melakukan sosialisasi di Balai Desa Bungu, Selasa (7/3-2023).
Petinggi Bungu Hartoyo menyambut baik upaya legalitas produk mengingat banyak warga desa Bungu yang minim informasi terkait izin usaha dan sertifikasi produk halal.
Sementara menurut Maftuhatul Himmah acara dibagi dua tahap yaitu sesi pertama sosialisasi produk halal, sedangkan sesi kedua yaitu permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) diutamakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH) yang memiliki usaha kuliner. “Sebab rencananya akan dibuat satu paket dengan sertifikasi halal.”jelas Himmah.
Karena kebanyakan KPM PKH Desa Bungu ialah buruh tani, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ariyanto dalam mendampingi. Karena ketika KPM PKH menjadi buruh tani dan berada di zona nyaman menerima bansos, maka akan percuma saja ada pendampingan ketika tidak memberikan dampak terhadap dampingan dan hal ini tidaklah mudah bahkan sangat sulit.
Oleh karena itu, Ariyanto mencoba mencari formula yang tepat bagaimana seorang buruh tani dapat berdaya diri kemudian di suatu hari keluar dari zona nyaman mendapatkan bansos PKH sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri dari PKH. Untuk itu, Ariyanto menerapkan 6 Kartu As dalam menjalankan tugasnya. 6 Kartu As itu diantaranya ; Kerja KerAs ,Kerja JelAs, kerta TuntAs, Kerja TangkAs, kerja IkhlAs, dan kerja PantAs.
Ia menjelaskan, peserta pemohon NIB yang kita sasar ialah PKH dan Non PKH dimana peserta cukup dengan membawa KTP asli atau foto copy, nomor WA jika punya atau bisa nanti dibantu petugas untuk membuat alamat email sebagai pengganti syarat nomor WA. Sedangkan untuk pengurusan sertifikasi halal baru sebatas sosialisasi karena dalam persyaratannya, pemohon harus mempunyai NIB terlebih dahulu.
“Program seperti akan terus kami dorong dengan bersinergi bersama Petinggi & jajarannya, Pendamping Produk Halal, dan dinas terkait. Karena infonya, program sertifikasi halal gratis ini merupakan program pemerintah dengan menerbitkan 1 juta sertifikat halal.”ungkap Ariyanto.
Menurut keterangan Himmah, kalkulasi perolehan sertifikat halal terakhir baru sejumlah ratusan ribu, sehingga perlu didorong serius apalagi nanti mulai Oktober 2024 semua produk kuliner yang tidak bersertifikasi halal akan ditarik dari peredaran dan jika melakukan permohonannpun nantinya sudah berbayar. Jadi, ini memang kesempatan emas yang harus benar-benar dimanfaatkan.
Hadepe – Arkansa