SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua orang Notaris Pengganti secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.
Nurillah Dwi Aryati ditunjuk menggantikan Notaris Kota Salatiga, Arti Titah Utami, yang cuti selama satu tahun. Sementara Sutarriyanto menggantikan Notaris Kabupaten Cilacap, Yeni Tririani, yang cuti selama dua belas hari.
Kakanwil berpesan kepada Notaris Pengganti untuk mematuhi aturan-aturan selama menggantikan notaris yang menjalankan cuti.
Yuspahruddin berharap Notaris Pengganti yang baru dilantik mampu melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar aturan, sehingga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ia menitipkan pesan untuk selalu menjalankan UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, UU TPPU dan terorisme yang berhubungan dengan prinsip mengenali pengguna jasa.
Yuspahruddin mengatakan, aturan terkait prinsip mengenali pengguna jasa dibuat salah satunya untuk melindungi notaris bilamana dalam menjalankan tugas, notaris menemukan adanya transaksi mencurigakan. Maka kewajiban notaris adalah melaporkannya.
“Dalam melaksanakan tugas harus berhati-hati terutama terkait prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris harus mengidentifikasi benar-benar siapa pengguna jasa tersebut,” kata Yuspahruddin belum lama ini.
Hadir menyaksikan pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor. Sedangkan Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, dan Kasubid Hukum, Deni Kristiawan hadir sebagai saksi.
Ning Suparningsih