MAGELANG (SUARABARU.ID)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan jutaan rokok illegal hasil penindakan tahun 2021-2022. Pemusnahan jutaan rokok illegal tersebut dengan cara dibakar.
“Barang-barang illegal yang dimusnahkan berupa 2.263.796 batang rokok illegal, 3,84 kilogram tembakau iris ( rajangan), 257 liter minuman mengandung etil alkohol dan 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya,” Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno di sela-sela pemusnahan barang milik negara bekas hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Rabu ( 1/3/2023).
Heru mengatakan, barang bukti barang illegal yang dimusnahkan tersebut nominalnya mencapai Rp 2.597.061.005. Sedangkan, potensi kerugian negara atas barang illegal tersebut mencapai Rp 1.802.105.905.
Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerjasama dengan aparat penegak kukum lainnya, seperti TNI yakni SubdenpomIV/2-1 Magelang, kepolisian dan Satpol PP.
Ia menambahkan, pada tahun 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 4.015.043 batang rokok illegal, 550 gram tembakau iris dan 717,7 liter minuman mengandung etil alcohol.
Selain itu juga terdapat 405 butir psikotropika, 25 gram tembakau gorilla, dengan total nomimal nilai barang mencapai Rp 4.690.355.815, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.252.937.893.
Sementara di tahun 2021 lalu, jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan sebanya 752.351 batang rokok, 3.840 gram tembakau iris dan 5,28 liter minuman mengandung etil alcohol. Kemudian, 3.622 butir psikotropika & tramadol serta 25,74 gram tembakau gorilla.
Total nominal nilai barang mencapai Rp 854.787.440 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 607.592.494.
“Pemusnahan barang –barang illegal yang dilaksanakan pada hari ini(Rabu,01/03, red) hanya sebagian dari hasil penindakan tahun 2021-2022. Sedangkan, sisanya akan pemusnahannya akan dilaksanakan pada Juli atau November 2023 mendatang,”ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau di tahun 2022 lalu mencapai Rp 218,62 triliun atau naik 15,78 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni, sebesar Rp. 188,81 triliun.
Sementara alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan satu persen, dari sebelumnya dua persen menjadi tiga persen. W. Cahyono