SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, baru-baru ini.
Kegiatan yang diikuti 15 warga tersebut mengambil tema “Pelatihan Pembuatan Perjanjian dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang”.
Lurah Terboyo Kulon, Bambang Bagyo Soehardiyanto SH mengatakan, tema yang diangkat sangat cocok, karena banyak masyarakat yang kurang memahami membuat surat perjanjian.
Narasumber kegiatan, Agus Saiful Abib SH MH mengatakan, pelatihan ini sangat bermanfaat bagi mereka, karena ada wawasan dan skiil yang mereka dapatkan terkait pembuatan surat perjanjian.
Menurut Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani, SPd SH MH, pihaknya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis, karena semua biaya sudah ditanggung pemerintah.
BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk berjalan menuju akses keadilan bagi mayarakat yang tidak mampu, dalam bidang hukum.
”Masyarakat yang tidak mampu dapat menikmati fasilitas pemerintah untuk menyelesaikan permasalahannya di bidang hukum baik melalui jalur peradilan maupun di luar peradilan tanpa pembedaan dan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali hingga permasalahannya tuntas. Semua diperlakukan sama di hadapan hukum,” ungkap Tri Mulyani.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, katanya, dapat menghubungi BKBH FH USM dengan membawa identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.
”Kami dengan tangan terbuka bersedia untuk membantu dan mendampingi semua permasalahan hukum, kecuali terorisme, narkoba, waris, gono-gini dan korupsi,” tandasnya.
Muhaimin