blank
Petugas tengah melakukan operasi penertiban terhadap sepedamotor yang menggunakan knalpot tidak standard. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Larangan penggunaan knalpot tidak standar alias brong pada sepeda motor masih belum sepenuhnya ditaati masyarakat.

Terbukti 286 unit sepeda motor berknalpot brong yang memunculkan suara amat sangat bising  terjaring operasi  penertiban dan dikandangkan Polresta Surakarta, Sabtu (11/2) malam.

Menurut Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo,S.Sos ,mengatakan penertiban terhadap sepedamotor berknalpot tidak standard berlangsung dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

Dalam operasi penertiban disebut terakhir, Polresta Surakarta  melaksanaan penertiban terhadap pengendara kendaraan bermotor di enam titik lokasi di wilayah setempat. Dalam razia yang berlangsung pukul 21.30 WIB – 23.00 WIB tercatat 286 unit kendaraan bermotor  berhasil diamankan .

Rincian yakni, sebanyak 232 unit diamankan dalam operasi yang digelar di simpang Gendengan. Sisanya sebanyak 54 unit diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Polsek jajaran.

“Penertiban merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan , sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya,” ucap Kompol Sutoyo.