PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua mulai Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua hanya diberikan terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia (lansia).
Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai membuka Acara “Nyambung Tali Rasa Luwih Cedhak Karo Pajak”, berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (31/1/2023).
“Vaksin dosis keempat atau dosis booster kedua sesuai Edaran Kementerian Kesehatan RI memang sudah bisa dilakukan saat ini untuk masyarakat umum di atas 18 tahun, dimana sebelumnya hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan lanjut usia (lansia),” kata Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf mempersilakan bagi masyarakat Kota Pekalongan yang akan mendapat suntikan vaksin dosis booster kedua ini bisa koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun mendatangi sentra pelayanan vaksinasi Covid-19 yang dibuka oleh sejumlah lembaga maupun komunitas yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk mengadakan pelayanan vaksinasi booster kedua ini.
Pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19. Vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pihaknya berharap, pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya Kota Pekalongan bisa berakhir dan menjadi endemi.
“Alhamdulillah vaksinasi dosis kesatu, kedua, dan ketiga sudah aman capaiannya, dan pandemi Covid-19 sudah semakin melandai. Akan tetapi, kita harus menjaga kesehatan dan kebersihan diri kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan maupun melengkapi vaksinasi hingga booster kedua ini. Mudah-mudahan masyarakat Kota Pekalongan, Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya bisa selalu sehat semua,” pungkasnya.
Nur Muktiadi