TEGAL (SUARABARU.ID) – Satu Narapidana Terorisme (Napiter) Murdifin (22) mengikrarkan sumpah dan pernyataan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023).
Usai melakukan Ikrar sumpah dan kesetiaan kepada NKRI, Murdifin menandatangani surat pernyataan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tegal, Yugo Indra Wicaksi.
Ikut hadir dan menyaksikan, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal, Perwakilan BNPT, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tegal, perwakilan Densus 88, Kepala Kemenag Kota Tegal, Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Kasdim 0712 Tegal, Bapas Pekalongan danl Ulama Al Habib Muhammad bin Mustofa Al Athhas.
Napiter Murdifin terlibat teroris di Lombok. Oleh Pengadilan Negeri divonis empat tahun penjara. Sebagai penghuni Lapas Kota Tegal selama 2 bulan. Saat ini Murdifin mendekam di sel tahanan Lapas IIB Kota Tegal bersama beberapa warga binaan.
Pelaksanaan Ikrar Setia Kepada NKRI dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif.
Sutrisno