Dokumentasi Duitpintar.com
Dokumentasi Duitpintar.com

Pemerintah DKI Jakarta merencanakan penerapan jalanan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ERP jalan berbayar ini sudah selesai disusun saat Gubernur Anies Baswedan masih menjabat.

Saat ini, Raperda mengenai ERP jalan berbayar masih dalam pembahasan dan menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Meski masih rencana, ternyata kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama kebijakan ini menyasar pengendara motor.

Lalu, seperti apa sih sebenarnya konsep dari ERP jalan berbayar ini? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini.

Apa itu ERP Jalan Berbayar?

Menurut penjelasan dari dokumen yang rilis oleh Pemprov DKI Jakarta, Electronic road pricing adalah suatu metode pengendalian lalu lintas untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampaui kapasitas jalan.

Untuk menarik biaya, ERP menggunakan sistem pemungutan berbasis elektronik untuk memungut tarif dari pengemudi saat melewati ruas jalan tertentu.

Mobil akan dipasangi tag RFID yang disebut “In-Vehicle Unit” (IU) atau “On-Board Unit” (OBU) untuk mengukur jarak tempuh kendaraan selama melewati jalanan berbayar. Dari sini, kemudian dapat diketahui berapa tarif jalan yang dikenakan untuk setiap kendaraan.

Di Singapura, teknologi ini sudah diterapkan sejak tahun 1998 dan terbukti efektif untuk menekan jumlah kendaraan yang lewat.

Bahkan, generasi ERP selanjutnya sudah memakai Sistem Satelit Navigasi Global (GNSS) untuk menentukan posisi, kecepatan dan lamanya waktu kendaraan melewati ruas jalan.

Tujuan Diterapkannya ERP Jalan Berbayar

Masih mengutip dokumen resmi Pemprov DKI Jakarta, setidaknya ada 4 hal yang menjadi tujuan diterapkannya ERP jalan berbayar ini. Berikut adalah penjelasannya:

1. Membatasi lalu lintas kendaraan

Kebijakan jalan berbayar merupakan salah satu strategi pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Tujuannya, agar bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas serta mengendalikan pergerakan lalu lintas.

2. Upaya menurunkan emisi gas rumah kaca

Implementasi sistem ERP untuk sejumlah ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta juga merupakan bagian dari tindakan yang diambil dalam bidang transportasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Emisi Rumah Kaca.

3. Solusi mengatasi kemacetan

Penerapan ERP juga merupakan solusi mengatasi masalah kemacetan di Jakarta yang sejak dahulu sulit untuk diurai karena tingginya angka peningkatan kendaraan bermotor.

4. Peningkatan layanan transportasi

Pemprov DKI akan menggunakan dana yang diperoleh dari Implementasi Sistem Pembayaran Jalan Elektronik ini untuk biaya peningkatan pelayanan transportasi massal berbasis jalan dan perbaikan kinerja lalu lintas jalan (kebijakan earmarking).

Tarif ERP dan dendanya

Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, rencana tarif jalan berbayar ini adalah Rp5.000 sampai dengan Rp19.000. Sementara itu, pengendara yang melanggar kebijakan ini bisa dikenakan denda 10 kali lipat dari tarif tertinggi yang diberlakukan.

Hal ini tercantum dalam Raperda PPLE pasal 16 ayat satu yang berbunyi:

Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Pengendara motor juga akan dikenakan tarif jalan berbayar

Saat kebijakan ini mengemuka ke publik, banyak yang penasaran apakah pengendara motor juga diberlakukan aturan yang sama?

Jawabannya, ya, pengendara kendaraan roda dua juga akan diterapkan kebijakan ERP merujuk pada Raperda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Mengingat tujuan dari penerapan ERP, pengendara motor wajar saja menjadi sasaran dari aturan jalan berbayar mengingat jumlahnya yang sangat tinggi. Seperti dikutip dari Detik.com, banyak pihak yang keberatan dengan aturan ini terutama pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online menilai, aturan jalan berbayar ini bisa sangat merugikan mereka karena harus mengeluarkan biaya tambahan.

Daftar jalan yang akan diterapkan ERP

Menurut Raperda, ada sejumlah kriteria jalan yang bisa diterapkan kebijakan ERP. Kriteria tersebut antara lain:

  • Memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
  • Memiliki dua lajur jalan atau lebih.
  • Kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak, dan
  • Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum yang sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Dikutip https://www.kai.or.id/berita/nasional/22454/dki-bakal-terapkan-jalan-berbayar-berikut-daftar-jalan-erp.html, setidaknya ada 25 ruas jalan yang telah memenuhi dan siap untuk diterapkan sistemĀ  ERP jalan berbayar:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan MT Haryono.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan HR Rasuna Said.

Demikianlah rencana kebijakan penerapan jalan berbayar di DKI Jakarta. Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti kapan kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan. Jadi, kita tunggu saja, ya!

Kebijakan ini memang memiliki tujuan yang baik yakni untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang berakibat pula pada kelancaran dan keselamatan berkendara.

Berbicara mengenai keselamatan berkendara, jangan lupa gunakan proteksi asuransi mobil terbaik untuk menanggung biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan maupun bencana alam.

Kamu bisa cari daftar asuransi mobil terbaik di Indonesia yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial di https://duitpintar.com/asuransi/mobil/.