KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Karena dianggap meresahkan warga, sejumlah remaja muda-mudi diamankan petugas Polsek Borobudur, Polresta Magelang, hari ini Kamis (26/1/2023). Mereka diamankan saat sedang nongkrong di Dusun Bogowanti Kidul, Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Bhabinkamtibmas Desa/Polsek Borobudur, Aipda Galih Susatyo mengatakan, saat dirinya piket, sekira pukul 06.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan adanya sekumpulan remaja yang aktivitasnya mengganggu dan meresahkan lingkungan. “Mereka kumpul-kumpul dari malam sampai pagi hari,” jelasnya.
Lantas dia bersama dua anggota yang sedang piket mendatangi sekumpulan remaja tersebut. Kemudian mengamankan lima orang muda-mudi.
“Mereka kami bawa ke Mapolsek Borobudur untuk dimintai keterangan,” ujar Aipda Galih.
Lima remaja tersebut adalah KM (23) warga Sumberarum, Tempuran, Kabupaten Magelang, AA (17) warga Ngaran, Borobudur. Kemudian NAR (18) warga Wanurejo, Borobudur, FF (20) warga Pekeron, Sumberarum Magelang, serta AKS (20) warga Candirejo Borobudur.
Selanjutnya Kanit Binmas Polsek Borobudur Iptu Ahmad Khumaedi dan Bhabinkamtibmas Desa Candirejo Polsek Borobudur Aiptu Esti Rahmat Seputro memberikan upaya pembinaan. “Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, hanya sekadar nongkrong-nongkrong, kami dari Polsek Borobudur melakukan pembinaan terhadap ke lima muda-mudi tersebut dengan mendatangkan orang tua masing-masing,” terang Iptu Ahmad Khumaedi.
Iptu Ahmad Khumaedi minta kepada orang tuanya agar mengawasi serta memperhatikan anak-anaknya. Terlebih dalam pergaulan, serta aktivitasnya.
“Agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Iptu Ahmad Khumaedi.
Kepada para remaja tersebut, diminta tidak mengulangi lagi kegiatan yang meresahkan dan mengganggu lingkungan. Lalu, lima muda mudi tersebut membuat surat pernyataan.
Eko Priyono