blank
Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan terhadap warga Tiongkok yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil, terhadap He Xing yang sebelumnya berkewarganegaraan Tiongkok pada Rabu (25/1/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, DR. A. Yuspahruddin menyampaikan, pemohon yang sudah diambil sumpah kewarganegaraan RI wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

“Untuk He Xing, anda sekarang sudah menjadi warga negara Indonesia, itu berarti tidak lagi patuh dengan kewarganegaraan sebelumnya, melainkan patuh dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Yuspahruddin mengingatkan.

“Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Yuspahruddin juga mengingatkan agar pewarganegaraan dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia, dan mentaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baiknya. “Segera beradaptasi dengan adat dan budaya yang berlaku di Indonesia dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Di waktu yang sama, Kakanwil juga mengambil sumpah atau janji jabatan terhadap 20 orang pejabat struktural keimigrasian, 5 orang pejabat fungsional analis keimigrasian, 47 orang notaris baru, 8 orang majelis pengawas daerah, 2 orang PPNS, 3 orang notaris pindah, dan 2 orang notaris pengganti.

Hadir menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, serta Kakanim Kelas I Semarang.

Ning Suparningsih