blank
Narapidana lansia di Rutan Kelas II B Wonosobo setelah menerima multivitamin. Foto : SB/dok Humas Rutan

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa pidana atau hilangnya kemerdekaan bergerak karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Namun, narapidana tetap manusia biasa yang mempunyai hak yang sama dengan manusia lain, salahsatunya adalah hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Seperti yang dilakukan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo dengan membagikan multivitamin dan beberapa komponen penambah daya tahan tubuh kepada narapidana/tahanan usia renta, di Poliklinik dalam Rutan.

Pembagian mutivitamin oleh Kepala Rutan kelas IIB Wonosobo Narya bersama petugas kesehatan Rutan merupakan implementasi dari Permenkumham Nomor 32 tahun 2018 tentang Narapidana Lansia Pasal VI.

“Pasal VI Permenkumham No 32 tahun 2018 menjelaskan bahwa salah satu pemelihara dan peningkatan derajat kesehatan diantaranya yaitu pemenuhan gizi dan kebutuhan nutrisi,” katanya.

Cuaca Buruk

blank
Narapidana lansia di Rutan Kelas II B Wonosobo setelah menerima multivitamin. Foto : SB/dok Humas Rutan

Disampaikan Narya, seiring bertambahnya usia, kekebalah tubuh seseorang cenderung akan menerun, bahkan mereka juga cenderung lebih berisiko mengembangkan komplikasi penyakit yang diderita dari pada kelompok anak muda.

Terlebih, kata dia, saat ini cuaca di Wonosobo sedang tidak menentu dan hampir setiap hari hujan. Kondisi cuaca buruk tersebut memicu narapidana, terutama kalangan lansia dan disabilitas, rawan terserang berbagai penyakit.

“Kami membagikan multivitamin dan beberapa komponen penambah daya tahan tubuh untuk narapidana dan tahanan yang sudah memasuki usia renta atau usia lanjut. Karena mereka cenderung memiliki sistem kekebalan yang lebih lemah,” ujarnya.

Dengan pembagian multivitamin ini, Kepala Rutan berharap, mampu menjaga bahkan meningkatkan imunitas para narapidana atau tahanan utamanya yang sudah memasuki usia renta atau lansia.

Muharno Zarka