JEPARA ( SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 55 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Masa perpanjangan pendaftaran PPS adalah 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023
Hingga 30 Desember 2022 pukul 23.59, atau masa akhir pendaftaran PPS, ada 55 desa/kelurahan dari total 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara yang jumlah pendaftarnya kurang dari minimal dua kali kebutuhan yaitu enam pendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 534/2022 disebutkan, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Sedangkan Desa / Kelurahan yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 30 Desember 2022 pukul 23.59 WIB sebanyak 55 Desa / Kelurahan. Kecamatan Jepara menempati urutan pertama yang kurang kuota pendaftaranya dengan 9 Desa / Kelurahan yaitu Karangkebagusan, Demaan, Potroyudan, Bapangan, Panggang, Kauman, Bulu, Ujungbatu, Kuwasen.
Sedangkan desa yang lain adalah Kedungmalang, Tedunan, Sowan Lor, Wanusobo, Bulak Baru, Rau, Kaliombo, Gerdu, Poulodarat, Gemulung, Pecangaan Wetan, Krasak, Ujungpandan, Karanganyar, Guwo Sobokerto, Kendeng Sidialit, Sengon Bugel, Ngroto, Bandung, Bungu dan Bantrung.
Juga Desa Mororejo, Srikandang, Bondo, Kunir, Klepu, Karimunjawa, Parang dan Nyamuk, Platar, Tunggul Pandean, Pringtulis, Gemiring Kidul, Gemiring Lor, Karangnongko, Ngetuk, Bategede, Dorang, Pendosawalan, Purwogando, Kriyan, Jinggotan, Balong, Mambak, dan Sumberejo
Hadepe













