PENGHARGAAN - Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan penghargaan berupa piagam dan uang pulsa. (foto: Istimewa)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinilai aktif dalam merespon pengaduan masyarakat, lima orang person in charge (PIC) aplikasi Lapor Bupati Tegal mendapatkan penghargaan dari Bupati Tegal Umi Azizah. Penyerahan penghargaan berupa piagam dan uang pulsa ini diberikan saat Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Lapor Bupati Tegal versi 3.0 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (26/12/2022).

Lima orang PIC yang mendapat penghargaan ini adalah antara lain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tavip Mulyatormi, Dinas Sosial Nur Malita Sari, Kecamatan Margasari Puji Hidayati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mochamad Arief Hidayat, dan Kecamatan Kramat Gita Andang Yudistira Dewi.

Menurut Umi, aplikasi Lapor Bupati ini merupakan sarana pengaduan masyarakat digital atas gangguan pelayanan publik pemerintah sekaligus media informasi pembangunan daerah yang terus diperbarui sejak pertama kalinya diluncurkan bulan Oktober tahun 2018 lalu.

Pada pembaruan aplikasi android Lapor Bupati Tegal versi 3.0 ini pihaknya menggandeng PT Kasyr Sibernetika Indonesia, perusahan start-up digital asal Kabupaten Tegal untuk menyempurnakan dari versi sebelumnya.

“Saya menempatkan layanan lapor bupati ini sebagai frontline, sebagai pintu masuk masyarakat untuk memberikan masukan terkait kinerja pelayanan publik kita di pemerintahan Kabupaten Tegal. Meskipun juga tidak sedikit laporan yang disampaikan ke media sosial humas maupun nomor whatsapp saya secara langsung,” kata Umi.

Dengan adanya layanan lapor bupati ini, menurutnya tidak sedikit kinerja pelayanan publik Kabupaten Tegal yang membaik, menjadi semakin cepat dan terbuka. Terlebih, di era society 5.0 pemerintah harus secara cepat merespon keluhan masyarakat dan memberikan layanan yang terbaik.

Terkait dengan itu, Umi meminta agar PIC tidak hanya merespon lewat aplikasi android lapor bupati, tetapi juga diharapkan dapat mengunggah hasil tindak lanjutnya di lapangan ke akun media sosial resmi instansi terkait dengan foto atau video dengan disematkan tagar #LaporBupatiTegal.

Hal tersebut merupakan upaya pihaknya dalam membangun kepercayaan publik dengan mengedepankan aspek transparansi agar publik bisa mengetahui keluhannya tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti, sekaligus mengedukasi solusi di masyarakat atas permasalahan yang sama.

“Untuk segala bentuk pengaduan atau pelaporan yang sifatnya sensitif karena menyangkut kredibilitas atau nama baik seseorang, saya minta terapkan prosedur sebelum melakukan klarifikasi kepada person terlapor dan saya rasa admin juga akan hati-hati saat membuka identitas pelapor ini ke PIC,” kata Umi.

Senada dengan Umi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho menuturkan, pengaduan resmi gangguan pelayanan publik pemerintah ini tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal, melainkan juga terintegrasi dengan urusan pelayanan publik lainnya pada lembaga mitra.

“Aplikasi Lapor Bupati ini sudah banyak merespon keluhan warga tentang pelayanan publik pemerintah, mulai dari soal infrastruktur jalan yang saat ini paling banyak disampaikan warga, kemudian soal bansos, keluhan lampu penerangan jalan yang mati, air bersih, layanan di Samsat, pensertipikatan tanah, dan berbagai permasalahan lainnya,” kata Hari.

Seiring dengan itu, Hari mengungkapkan saat ini masyarakat sudah banyak yang meng-install aplikasi Lapor Bupati versi 3.0 yang baru diuji cobakan sejak tahun ini. Dengan menggunakan aplikasi berbasis android, pelapor dapat menyampaikan pesannya berupa teks ataupun multimedia yang dilengkapi dengan penanda lokasi.

“Aplikasi ini memuat 28 kategori dan 166 sub kategori di dalamnya yang dapat dipilih pelapor,” ujarnya.

Aplikasi Lapor Bupati Tegal mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tegal, 18 kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra, yaitu Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT. PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementrian Agama, dan PDAM Slawi.

Adapun fitur tambahan pada layanan pengaduan masyarakat ini adalah berita yang diunggah di laman resmi Setda Kabupaten Tegal, emergency call, pengumuman, infografis, podcast, Jalabia, dan UMKM Bangkit.

Sutrisno