SEMARANG – Puluhan warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Kamis (15/8/2019) siang, mendatangi Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah di Jalah Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang.
Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta bantuan audiensi dari kalangan dewan terkait dengan kasus yang menimpa Marsinah dalam kasus dugaan pencurian kayu jati, yang dinilai banyak ditemukan kejanggalan.
Saat bertemu dengan Dewan, Koordinator Aksi dan LBH Hukum Muda Ridwan mengatakan, dari kesaksian tetangga, Marsinah adalah keluarga tidak mampu yang dituntut hukuman penjara dengan denda yang dinilai memberatkan.
“Kejadian itu bermula saat ibu dari Marsinah, Ibu Leles memotong kayu jati dan nangka dari lahan miliknya sendiri. Namun, warga yang juga kepala Desa Srikaton, Endah Dwi Winarni, menuntut Ibu Leles ke ranah hukum karena mengganggap telah merusak lahan miliknya. Karena itu, banyak masyarakat menilai tuntutan tersebut berlebihan. Selain memberatkan, tidak ada bukti konkrit atas jual beli tanah milik Leles,” terangnya.
Sebagai informasi, Warga Desa Srikaton yang bernama Leles atas dugaan kasus tindak pidana pencurian 3 kayu jati dan 1 pohon nangka kasus tersebut masih dalam prosess persidangan di Pengadilan Negeri Pati.
Menanggapi kasus itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno meminta pihak-pihak terkait untuk mencari tahu bukti-bukti yang kuat. Seperti bukti otentik berkaitan tentang jual-beli tanah dan pengukuran oleh PPAT. Apakah benar kalau tanah tersebut dijual atau tidak tidak. Kalaupun memang dijual, maka sebaiknya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan permasalahan itu agar cepat terselesaikan. Yang pertama ditangani adalah menangani kasus soal jual beli tanah tersebut sehingga nantinya banyak ditemukan kunci permasalahan berikutnya,” kata Bambang. (suarabaru.id)