blank
RDP Diduga Edarkan Pil Jenis Y, Seorang Pria Asal Rembang diperiksa  Satresnarkoba Polres Blora.  Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Tak mau lengah terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga Luar Kota Blora lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RDP (21) seorang warga kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora-Rembang turut wilayah Desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa: 52 (lima puluh dua) butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat; sebuah ponsel; uang sejumlah Rp. 108.000.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, SH, MH mengungkapkan, kejadian berawal pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, kemudian pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB.  Petugas mengamankan tersangka didepan SPBE Pertamina Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Blora. Jumat, (25/11/2022).

“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” ucap  Kasatresnarkoba Polres Blora.