Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa berharap agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan anda.
“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” tandas Kasatresnarkoba Polres Blora.
Kudnadi Saputro