blank
Tim PkM USM menunjukkan naskah kerja sama antara FH USM dengan Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim PkM FH USM menyelenggarakan penyuluhan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum di Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Tim PkM yang terdiri atas Dr. Ani Triwati, S.H., M.H. sebagai Ketua dan anggota M. Iftar Aryaputra, S.H., M.H. dan B. Rini Heryanti, S.H., M.H. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring pada 11 November 2022 tersebut diikuti Kepala Desa Poncoruso dan jajarannya, tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Poncoruso.

Menurut Ani Triwati, kegiatan dengan tema ”Anak yang Berhadapan dengan Hukum” dilatarbelakangi ketidakpahaman masyarakat mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan kurangnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selama ini yang dipahami masyarakat mengenai anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu masyarakat juga tidak paham mengenai proses dalam peradilan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana.

”Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi),” ujarnya.

Anak yang berkonflik dengan hukum, katanya, adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sedangkan anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

”Pemahaman mengenai anak yang berhadapan dengan hukum sangat penting, mengingat anak belum mempunyai kematangan dalam berpikir dan rentan menjadi pelaku atau pun korban tindak pidana. Masyarakat sepatutnya juga mengetahui bahwa anak dapat menjadi korban tindak pidana yang dilakukan orang-orang dekat di lingkungannya,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim PkM juga membuka kesempatan bagi peserta untuk memberikan pertanyaan mengenai kasus hukum yang terjadi di lingkungannya. Pertanyaan yang diajukan peserta selain berkaitan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana juga meliputi kasus pencurian, penggelapan, penipuan, perzinahan, korupsi dan lain-lain.

”Selain pelaksanaan PkM juga dilakukan penandatangan kerja sama antara FH USM dan Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” tandasnya.

Muhaimin