SEMARANG (SUARABARU.ID) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Klepu Mitra Kencana (KMK) yang berada di Jalan Raya Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, diduga telah melakukan pemerasan terhadap nasabahnya, dengan modus denda bunga sebesar Rp 1,7 miliar, sehingga tidak bisa mengambil jaminan pinjamannya.
Hal itu disampaikan oleh FA Alexander GS, SH, MH penasehat hukum (PH) Heru Santoso (44), nasabah BPR KMK warga Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, usai mendampingi pengambilan jaminan pinjaman yang sudah dilunasi di kantor BPR KMK, tapi ditolak karena dianggap nasabahnya belum melunasi denda pinjamannya sebesar Rp 1,7 miliar.
“Kalau Saya, dari perhitungan yang tidak layak, dari (pinjaman) Rp 350 juta kok terus ada angka (bunga) yang fantastis sampai Rp 1,7 M, ya patut diduga (ada tindak pidana pemerasan),” tandasnya, Rabu (9/11/2022).
Sudah kita sampaikan, lanjutnya, bahwa kita tidak curang, hanya memintakan pengertian dari BPR KMK dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, setelah keluar dari kondisi Covid-19, karena pokok hutang sudah dibayar lunas dan ingin penyelesaian.
“Jadi kita tidak akan ngemplang (tidak mau bayar hutang), karenakan pokok hutang sudah dibayar lunas bulan Maret 2022,” tegas Alexander.
Heru Santoso menceritakan, bahwa dirinya pada tahun 2019 lalu hanya menerima pinjaman sebesar Rp 350 juta dari BPR KMK dengan jaminan 2 sertifikat hak milik, tanah dan bangunan atas nama Naning Hapsari (Istrinya) dan Sariyem (Ibunya), dengan jangka waktu selama 6 bulan, yang disepakati bunga pinjaman per bulan sebesar Rp 8, 750 juta dan sudah dibayarkan selama 5 bulan.