blank
Kapolresta Surakarta menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik Bunga korban perbuatan cabul ayah tiri. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Seorang ayah marah saat memergoki anak tirinya pacaran. Tak hanya marah, si ayah tiri memaksa berbuat intim untuk membuktikan keperawanan.

Hal ini mengamiabatkan FCH, si ayah tiri, warga Banjarsari Surakarta terancam pidana setidaknya lima tahun penjara.

“Tersangka FCH diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain Polresta Surakarta juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada Bunga selaku korban, ”Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK. MH.MSI dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (26/10/2022).

Perbuatan tidak terpuji FCH, kata Kapolresta Surakarta terjadi 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.00.

Ketika itu tersangka pulang ke rumah dari tempat kerja dan mendapati Bunga sedang nonton TV di ruang tamu bersama seorang teman pria yang ternyata pacarnya.

Mengetahui di rumah hanya ada koban dan pacarnya, menjadikan tersangka marah . Tak hanya itu FCH juga mengusir teman anaknya untuk segera meninggalkan lokasi.

Buktikan Keperawanan

Setelah pacar korban pergi, selanjutnya tersangka menanyakan kepada Bunga  apakah  pernah melakukan hubungan intim dengan teman pacarnya.

Pertanyaan yang diajukan tersangka langsung dijawab korban bahwa dirinya tak pernah berbuat intim dengan pacarnya dan masih perawan.