Mendengar jawaban itu tersangka segera mengajak korban masuk ke kamar. “Berdalih membuktikan keperawanan, selanjutnya tersangka memaksa hubungan intim antara anak tiri dan ayah,” sambungnya.

Tak hanya itu, FCH juga meminta anak tirinya memberikan layanan hubungan intim pada keesokan harinya.

“Setelah kejadian tersebut korban tidak mau satu rumah dengan tersangka. Korban juga menceriterakan perbuatan tidak senonoh ayah tirinya kepada salah seorang pamannya.

” Informasi kepada sang paman dilanjutkan pihak bersangkutan kepada ayah kandung Bunga dan kemudian melaporkan peristiwanya ke polisi”, ungkap Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSI.

Pada bagian lain keterangannya Kapolresta Surakarta menambahkan, kepada FCH dikenakan pasal 81 ayat (2) dan ayat  (3)  jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Juga tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat  lima  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda  paling banyak Rp 5.000.000.000 ,” terang Kapolresta.

Masih dalam kesempatan sama tersangka FCH kepada polisi mengaku perbuatan terlarang yang dilakukan karena  tergiur melihat bagian intim anak tirinya.

Bagus Adji