JAKARTA (SUARABARU.ID) – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai pemeriksaan tambahan, ke enam tersangka oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Senin (24/10/2022).
Adapun ke enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” tandas Dedi.
Ning Suparningsih