SEMARANG (SUARABARU.ID) Salah seorang oknum Petinggi Desa (Kepala Desa) di salah satu desa di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dilaporkan ke Polda Jateng, karena melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang Ibu rumah tangga berinisial KH dan berusia 21 tahun, dengan modus melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban.
Pelaporan itu diungkap oleh Penasehat Hukum (PH) korban, dari Lembaga Hukum Law & Justice Rizka Abdurrahman, SH, MH saat mendampingi keluarga korban, di sela-sela pemanggilan klarifikasi keterangan saksi korban, di Mapolda Jateng, Senin (17/10/2022).
“Kami tim Kuasa Hukum ibu KH mendatangi Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, dalam kaitannya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat dari pemerintah desa, khususnya di daerah Jepara terhadap salah satu warganya. Dan kedatangan kita hari ini, untuk menghadiri pemanggilan klarifikasi pertama atas pengaduan yang telah kita ajukan per tanggal 26 September 2022,” ucapnya saat mendampingi korban, di sela-sela pemanggilan klarifikasi keterangan saksi korban.
Laporan pengaduan ditujukan ke Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, lanjut Rizka, karena oknum Petinggi tersebut, telah melakukan tindakan pencabulan dan melanggar UU Hukum Pidana pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan.
Disampaikan pula oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia
(PPKHI), kejadian awal bermula saat korban KH, ingin mengurus akte kelahiran anaknya di kisaran bulan Mei 2022 lalu. Lalu korban bertanya kepada oknum Petinggi desa, bagaimana syarat dan cara mengurus akte kelahiran tersebut, namun dijawab agar minta tolong kepadanya saja.
“Udah gak usah kemana-mana, minta tolong Saya aja,” urai Rizka menirukan ucapan Petinggi Desa tersebut kepada korban, saat kejadian itu.
Kemudian, imbuhnya, oleh oknum Petinggi Desa itu korban diajak ke sebuah hotel, saat perjalanan di dalam mobil, oknum Petinggi Desa itu menunjukkan kemaluannya (alat kelaminnya) kepada korban.
“Dalam hal ini kita melindungi hak-hak dari korban, terutama korban merupakan ibu rumah tangga. Saya meminta kepada korban untuk berani lapor, karena selama ini banyak sekali intimidasi yang dialami oleh pihak korban. Karena informasinya, terduga pelaku yang merupakan pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Saat ini selalu berupaya melakukan ancaman dan intimidasi kepada pihak keluarga korban,” tandas Rizka.
Tindakan pelaporan yang dilakukan, harapnya, diharapkan tidak terulang lagi kepada warga lainnya, karena informasi yang beredar di masyarakat, terduga ini banyak melakukan hal seperti ini terhadap korban yang lain dengan memanfaatkan kekuasaannya, sehingga para korban tidak mampu menolak karena adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan terduga pelaku.
“Karena dia selaku Petinggi desa, dia mengancam dengan kekuasaannya dia, agar korban mau mengikuti apa yang diinginkan oleh pihak terduga ini. Informasi yang dilakukan yang jelas lebih dari dua kali karena korban pernah diajak ke hotel juga terus akhirnya pernah kepergok juga oleh suami dari korban di jalan,” ungkap Rizka.
Absa