SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto memberikan arahan terkait pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemberian remisi, assesment dan penilaian pembinaan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan virtual tersebut, Supriyanto juga menyampaikan 8 poin penting yang harus dicermati seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah.
“Tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT masing-masing. Lalu membaca dan mempelajari kembali regulasi tentang masa penahanan penjelasan pasal 238 (2) KUHAP, laksanakan koordinasi APH secara intens sampai dengan tingkat Polsek,” ungkap Supriyanto, Rabu (12/10/2022).
“Apabila ada berita viral yang negatif, segera membuat berita imbangan yang positif, pastikan kesiapan petugas serta jumlah personil pengamanan saat bertugas, pastikan layanan hak WBP dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Ia menegaskan agar jajarannya segera menyelesaikan permasalahan yang timbul sekecil apapun dengan tuntas, dan segera melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Pemasyarakatan jika ada kejadian yang memerlukan tindaklanjut penanganan permasalahan, melalui alat komunikasi tercepat.
Terkait pelaksanaan penilaian pembinaan WBP berdasarkan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN), Supriyanto meminta proses assesmen berjalan secara objektif dan adil. Karena pelaksanaan assesmen merupakan bagian dari syarat dalam pemberian integrasi hingga remisi.
Diketahui, SPPN merupakan salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. SPPN ini sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
“SPPN ini bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemenuhan hak narapidana,” tandasnya.
Ning Suparningsih