blank
Seorang peserta demo saat sampai di pabrik baru PT Holi Karya Sakti di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Foto : Hana Eswe/ist.

GROBOGAN – Ratusan buruh pabrik PT Holi Karya Sakti melakukan unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan para buruh dengan konvoi dari pabrik lama di Jalan Majapahit Semarang menuju ke pabrik baru di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Rabu (31/7).

Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Semarang menuntut pemberian pesangon sesuai UU nomor 13 tahun 2003 pasal 163. Di samping itu, mereka juga meminta pihak perusahaan agar memberikan upah dan THR 2019 yang belum mereka terima.

Para buruh mengendarai sepeda motor masing-masing dalam aksi tersebut. Mereka jalan beriringan dengan panduan satu unit mobil bak terbuka. Di mobil tersebut, perwakilan buruh mengeluarkan uneg-uneg mereka lewat seperangkat alat sound system.

Belasan poster juga dibawa para buruh sebagai bentuk ungkapan protes mereka kepada pimpinan perusahaan. Mereka menuntut agar pimpinan mengabulkan permintaan tersebut.

Aksi ini dijaga ketat pasukan gabungan dari Polrestabes Semarang dan Polres Grobogan. Meski demo tersebut berlangsung di pabrik tersebut, tidak berdampak pada kemacetan jalan. Hal tersebut dikatakan langsung Kasatlantas Polres Grobogan AKP I Putu Krisna melalui Kanit Turjawali Iptu Joko Susilo.

blank
Di sela-sela melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi, seorang Polwan menyempatkan minum sebotol air sementara di sampingnya koordinator aksi tengah mengeluarkan uneg-uneg mereka. Foto: Hana Eswe/ist.

“Kondisi jalan aman dan lancar sebab demo ini berlangsung di halaman PT Holi. Sebanyak 14 personel Satlantas Polres Grobogan ikut mengamankan aksi demonstrasi ini,” kata Iptu Joko.

KBO Satlantas Polres Grobogan Iptu Sunarto menambahkan, para personel dari Satlantas sudah stand by di lokasi sejak pagi untuk mengamankan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

“Yang pasti dari Sat Lantas Polres Grobogan mengimbau agar para buruh dalam menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa ke perusahaan tersebut tidak melanggar peraturan, khususnya mengganggu pengguna jalan lainnya atau kamseltibcar lantas,” tambah Iptu Sunarto.

Hingga berita ini diturunkan, aksi demo tersebut masih berlangsung.

suarabaru.id/Hana Eswe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini