blank
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan (Foto: Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Takut foto setengah bugil dan video mesumnya disebarkan oleh AG (21) yang telah dianggap sebagai pacarnya, akhirnya membuat  seorang siswi kelas satu SMA  sebut saja  namanya Bunga  (16) terpaksa terus melayani nafsu bejat tersangka hingga 12 kali.

Karena tidak tahan, akhirnya Bunga menyampaikan perlakuan biadab itu kepada ibunya yang kemudian melaporkan kepada polisi. Sat Reskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk AG, warga sebuah desa di Kecamatan Mlonggo di kediamannya.

“Tersangka  kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun karena dikenakan pasal 81 dan atau pasar 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi

Modus operandi yang digunakan untuk memperdaya korban menurut M. Fatchur Rozi bermula  pada bulan Maret 2022 saat tersangka meminta korban untuk untuk membuka pakaian bagian atas dan kemudian memfoto korban. “Karena menganggap tersangka adalah pacarnya, gadis dibawah umur ini kemudian menuruti kemauannya,” ujar   Kasat Reskrim Polres Jepara.

Foto – foto itu yang kemudian digunakan oleh tersangka AG untuk mengancam korban untuk melakukan hubungan intim. ”Takut fotonya disebarkan,  korban akhirnya melayani keinginan tersangka. Hubungan layaknya suami istri itu kemudian direkam tersangka,” terang  AKP M. Fachrur Rozi.

Video porno  itu kemudian digunakan untuk memaksa korban terus melayani nafsu bejat tersangka hingga 12 kali. “Jika korban menolak video tersebut akan disebarkan melalui instagram korban yang telah diketahui kata  sandinya  oleh tersangka,” ujarnya.

Hadepe