blank
SOSIALISASI - Pemkab Brebes menggelar Sosialisasi dan Workshop Pembinaan Disiplin PNS. (foto: wasdiun)

BREBES (SUARABARU.ID) – Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak ragu memberikan arahan dan teguran, jika ditemui ada pegawai yang terindikasi indisipliner. Karena tingkat disiplin tiap pegawai akan berpengaruh pada atmosfer kerja. Bisa jadi, pembiaran disiplin pada satu orang akan berdampak kepada efektivitas kerja tim.

“Untuk itu pimpinan jangan ragu-ragu untuk menjatuhkan disiplin pada setiap pelanggaran sesuai tingkatannya,” kata Idza Priyanti melalui Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Drs Eko Supriyanto MSi saat membuka Sosialisasi dan Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Ballroom Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (21/9).

Idza menambahkan, pengawasan dari atasan atau pimpinan langsung perlu dilakukan. Atasan bisa melakukan teguran secara lisan sebelumnya, sehingga pelanggaran lebih besar bisa dicegah sejak dini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Sumanta SH menjelaskan, Sosialisasi dan Workshop Pembinaan Disiplin PNS menuangkan empat materi. Yaitu, pertama Peraturan Bupati nomor 60 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kedua, Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan keempat Sosialisasi Praturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

Materi disampaikan oleh narasumber antara lain Inspektorat Pembantu Wilayah I Wiriyanto S. SIP, Sub kordinator Pembinaan Pegawai BKPSDMD Solicha SPSi MSi. dan Perancang Perundang undangan BKN Akhmad Sutanto, SH.

Sutrisno