TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram yang ada di dalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas bungkus makanan ringan.
Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit handphone, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G 2506 N berikut kunci kontak dan STNK milik tersangka.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahkmat Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto SH MH menyampaikan, semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka. “Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal, Selatan Kota Tegal sekira pukul 02.30 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu di Mapolres Tegal Kota, Rabu (07/09/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba, kejadian bermula setelah melalui proses penyelidikan yang akurat pada Jumat (15/072022) anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3,55 gram.
Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya di jalan AR Hakim Gang Abdurahman RT 02 RW 12 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.
Saat kantong plastik warna hitam yang ditemukan dikamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan antara lain, 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram.
“Sedangkan pelaku NK (39) warga Jalan Kapten Sudibyo Gang Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Sutrisno