blank
AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Pelaku perjudian di Mapolres Demak, Rabu (7/9/2022). Foto : Dok Absa

DEMAK (SUARABARU.ID) Polres Demak Polda Jateng berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pelaku perjudian di wilayah hukum Polres Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan anggota Satreskrim Polres Demak dalam kurun waktu satu bulan ini dengan menangkap sebanyak 17 pelaku beserta barang buktinya.

“Hari ini kami merilis atensi Kapolri, yaitu kasus perjudian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus ini diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (7/9/2022).

Terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti, yaitu berupa 2 unit truck, 1 buah tangki berisi 8000 liter solar, 1 buah tangki berisi 3500 liter solar. 1 unit sepeda motor, 5 jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 lembar nota pembelian solar bersubsidi.

“Barang bukti 2 unit kendaraan truck tersebut, yang sudah di modifikasi dengan tangki pengangkut BBM solar beserta barang bukti lainnya, kami amankan. Estimasi selisih harga solar non subsidi dengan subsidi adalah Rp. 17.250,- / liter. Sehingga diperkirakan kerugian negara mencapa ratusan juta,” papar AKBP Budi.

Kemudian terkait dengan kasus perjudian, imbuhnya, polisi berhasil mengamankan 15 orang. Dengan rincian 11 orang pelaku judi konvensional sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard serta 4 orang pelaku judi online. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, uang tunai, ponsel, peralatan sambung ayam, peralatan dadu dan meja bilyard.