blank
AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Pelaku perjudian di Mapolres Demak, Rabu (7/9/2022). Foto : Dok Absa

“Barang bukti uang ada Rp 3,5 juta, juga ada handphone milik para pelaku. Untuk konvensional, rata-rata mereka bermain judi sambung ayam, kartu, dadu dan bilyard,” ungkap Kapolres Demak.

Diungkapkan pula, bahwa Pelaku judi konvensional ditangkap di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen, Gajah, Sayung, Mranggen, Karangtengah dan Karangawen. Sementara pelaku judi online di tangkap oleh Unit Resmob Polres Demak.

“Judi online rata-rata mereka saat membeli menggunakan SMS. Dari hasil SMS itulah, kita kembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di wilayah Demak,” terangnya.

AKBP Budi juga menegaskan, Polres Demak akan selalu beroperasi untuk terus memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak.

“Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba melakukan perjudian jenis apapun, kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat termasuk perjudian, miras dan lainnya,” pungkasnya.

Absa