blank
Bawaslu dan KPU Jepara cermati data ganda pengurus parpol yang berpotensi sengketa. (Foto: Bawaslu).

JEPARA (SUARABARU.ID)- Data ganda pengurus Parpol calon peserta Pemilu 2024 ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jepara. Data ganda ini ditemukan saat Bawaslu melakukan pencermatan pada masa verifikasi administrasi calon peserta Pemilu.

Pencermatan dilakukan melalui data yang diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Terdapat data pengurus Parpol yang sama, baik dalam satu Parpol, maupun lintas Parpol. Terdapat 4 Partai yang ganda internal. Sedangkan lintas Parpol sendiri terdapat 4 Parpol yang datanya ganda” Kata Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara.

Sujiantoko meneruskan, Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.

“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari” ungkapnya.

Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan Parpol yang berlangsung (4-5/9/22) di KPU Jepara.

Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terkait pencantuman NIK di Sipol, yang berasal dari aduan masyarakat.

Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, setelah ini, KPU Kabupaten akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022 untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022.

Adapun Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022.

ua/Bawaslu