Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Kota Magelang akan memberikan subsidi bagi pengemudi dan pengusaha angkutan kota di Kota Magelang, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi jenis Petralite. Foto: W. Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dinas Perhubungan Kota Magelang akan memberikan subsidi bagi para  pengemudi dan pengusaha angkutan kota (angkota ) dan angkutan perbatasan di Kota Magelang, pascakenaikan BBM bersubsidi.

“Subsidi yang diberikan berupa 45 liter BBM bersubsidi per unit untuk satu bulan bagi  angkutan kota dan angkutan perbatasan. Sedangkan subsidi untuk para pengusaha, berupa biaya servis mesin,  suku cadang berupa filter oli dan empat liter oli mesin,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, Senin ( 5/9/2022).

Candra mengatakan, subsidi tersebut akan diberikan dan  berlaku untuk pengemudi dan kendaraan angkutan yang hingga saat ini masih aktif beroperasional.

Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi. Foto: W. Cahyono

Menurutnya, di Kota Magelang  sebenarnya terdapat   335 unit angkutan kota dan 171 angkutan perbatasan. Namun, armada angkutan kota dan perbatasan yang berplat nomor Kota Magelang  yang aktif beroperasional hanya sekitar 60 persen.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian ulang  usulan kenaikan tariff, setelah adanya kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil kajian kami yang akan kami usulkan untuk dijadikan Surat Keputusan Wali Kota Magelang  sebesar 40 persen dari tarif lama. Dan, hari ini ( Senin , 5/9/2022) langsung kami ajukan ke Wali Kota Magelang,” katanya.

Menurutnya, kajian tarif baru angkutan kota   yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Magelang sebesar 40 persen dari tarif lama. Yakni sekitar Rp5200 per penumpang sementara tarif lama  Rp 4.000 per penumpang.

Ketua Kopata Magelang, Sudarsono mengatakna, para pengusaha angkutan kota  di Kota Magelang yang tergabung dalam Koperasi  Pengusaha Angkutan Kota (Kopata) mengusulkan kenaikan tarif baru ke Dinas Perhubungan setempat, setelah kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi Sabtu ( 3/9/2022) kemarin.

“Dengan adanya kenaikan BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah, para pengusaha angkutan kota di Kota Magelang mengusulkan kenaikan tarif sebesar 30 hingga 40 persen dari tarif lama,” katanya.

Ia  mengatakan, pihaknya mengusulkan tarif baru ke Dinas Perhubungan Kota Magelang untuk penumpang umum sebesar Rp5000 per orang dan mahasiswa/ pelajar Rp 3000 per orangnya. Sedangkan, tarif lama yakni  Rp 4000 untuk penumpang umum dan mahasiswa/ pelajar Rp 2.500 per orangnya.

Menurutnya, selama dua hari setelah kenaikan BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu, para kru angkutan kota di Magelang selalu  udur ( berselisih, red) dengan para penumpang, karena pihak penumpang tidak mau kenaikan tarif, sedangkan kru angkutan kota harus nombok.

Ia menambahkan, hingga saat ini para kru angkutan kota di Kota Magelang belum berani menaikkan  tarif baru, karena belum ada dasar hukumnya.

“ Setelah kenaikan BBM bersubsidi ini, untuk menaikkan tarif harus ada dasar hukumnya. Makanya,kami mengusulkan tarif baru tersebut ke Dishub Kota Magelang,” ujarnya.

Sudarsono mengatakan, meskipun hingga saat ini belum ada tarif baru yang resmi, tetapi pihaknya akan melakukan sosialisasi tarif baru tersebut. Namun, pada tahap sosialisasi dan menunggu adanya tarif resmi, pihaknya akan tetap bersifat fleksibel terhadap tarif tersebut.

Menurutnya, adanya kenaikan BBM bersubsidi tersebut,  para kru angkutan kota terpaksa harus nombok. Karena, sebelumnya dalam satu hari bila membeli Petralite sebanyak 10 liter dengan harga Rp 76.500 bisa untuk keliling kota mencari penumpang sebanyak enam  kali.

“Namun, setelah kenaikan harga BBM bersubsidi ini , harus mengeluarkan  uang sebesar  Rp 100.000 untuk 10 liter Petralite,” ujarnya.W. Cahyono