SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Provinsi Jawa Tengah melakukan Pemberdayaan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Balai RW Kebon Sawit, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Rabu (31/08/2022).
Pemberdayaan hukum dilakukan atas permohonan Kepala Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, M Abdullah Fatoni tertanggal 29 Agustus 2022.
Kepala Desa Kebonbatur, M Abdullah Fatoni mengatakan, tujuan pemberdayaan hukum ini untuk memberikan edukasi masyarakat mengenani permasalahan hukum. Kegiatan mengangkat tema ”Pelatihan Pembagian Harta Waris dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak”.
”Tema tersebut sengaja diangkat, mengingat warga di Desa Kebonbatur banyak pemasalahan tentang pembagian waris disebabkan karena kekurangpahaman mereka mengenai hukum waris yang berlaku di Indonesia,” kata Fatoni.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Agus Saiful Abib SH MH. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua RW Kebon Sawit, Ery Santoso, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang, Admin dan para legal.
Fatoni berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan kemampuan masyarakat Desa Kebonbatur untuk menyikapi segala permasalahan hukum khususnya mengenai pembagian harta waris.
Muhaimin