WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang karyawan yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan PP, SIK MSi mengungkapkan, karyawan tersebut berinisial SAP (30) warga Surengede, Kecamatan Kejajar.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan. Personil Satreskrim bertindak cepat untuk membekuk pelaku.
“Pada awal Maret 2022, ada laporan dari perusahaan yang mengetahui dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Menurut Kapolres, awalnya pelapor mendapatkan laporan dari akuntan perusahaan bahwa ada nota penjualan produk perusahaan yang belum lunas dari akhir bulan Desember 2021 sampai dengam 25 Februari 2022.
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor mengecek penjualan barang di perusahaan Depo Wonosobo dan menanyakan kepada terlapor tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian dari pengakuannya, terlapor menerangkan hasil penjualan produk perusahaan dari akhir bulan Desember 2022 sampai bulan 25 Februari 2022 milik perusahaan sudah digunakan terlapor.
Keperluan Pribadi
Uang digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehingga hasil dari penjualan tidak diserahkan kepada perusahaan.
Kemudian, lanjutnya, diketahui bahwa modus dari terlapor untuk mengelabuhi perusahaan adalah dengan menggunakan nota atau faktur palsu yang diserahkan kepada perusahaan.
Hal itu dilakukan agar perbuatanya tidak diketahui oleh perusahaan. Selanjutnya dibuatlah laporan ini guna proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng, SH MH menambahkan, tersangka mengakui uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan sebagian untuk membeli kulkas, water heater dan modifikasi sepeda motor kurang lebih Rp 10 juta.
“Akibat dari penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 173 juta lebih,” ujar dia.
Dikatakan Kasatreskrim, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
Muharno Zarka