warga binaan lapas
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis secara simbolis menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi bagi narapidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Foto. W. Cahyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Sebanyak  tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA  bisa menghirup udara bebas, setelah mendapatkan remisi bertepatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI.

“ Selain tiga orang langsung bebas,  354 orang lainnya  mendapatkan remisi umum I ( pengurangan sebagian) yang bervariatif,” kata Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Satriyo Waluyo, usai upacara penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI, Rabu ( 17/8/2022).

Satriyo mengatakan, ke- 354 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I tersebut terdiri atas  97 orang mendapatkan remisi satu bulan, 70 orang ( remisi dua bulan) dan, 103 orang ( remisi tiga bulan).

Selain itu, 52 orang mendapatkan remisi empat bulan, 21 orang( remisi lima bulan) dan sembilan orang mendapatkan remisi selama enam bulan.

Menurutnya, dari 354 orang yang mendapatkan remisi umum I tersebut, satu diantaranya, merupakan narapidana teroris  yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak tiga bulan. Bahkan, narapidana teroris yang mendapatkan remisi tersebut, pada 24 Agustus mendatang  akan memasuki masa bebas bersyarat.

Satriyo menjelaskan, narapidana teroris yang mendapatkan remisi dan akan memasuk masa bebas bersyarat tersebut , setelah yang  bersangkutan   memenuhi persyaratan.

Yakni, telah menjalani masa pidananya sesuai ketentuan, dua pertiga masa pidananya tidak kurang dari sembilan bulan.

Satriyo menjelaskan, saat ini jumlah hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 513 orang  yang terdiri atas 457 narapidana dan 56 orang tahanan.

Pada tahun ini  pihaknya mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak  357 orang dari 513 penghuni lapas tersebut untuk mendapatkan remisi.

Namun,  100 warga binaan Lapas Kelas II A Magelang lainnya tidak diusulkan mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi pesyaratan subtantif dan administratif. Sedangkan, 56 orang lainnya statusnya masih sebagai tahanan.

“Remisi umum tersebut diberikan kepada narapidan yang memenuhi persyaratan, sepertu tidak menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar para buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian pembinaan narapidana,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Taufan mengaku senang bisa menghirup  udara bebas pada peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI.

“Saya divonis oleh hakim selama 2 tahun lebih 10 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan di tahun 2019 silam. Saya mendapatkan remisi sebanyak enam bulan, dan alhamdulilah kini bisa langsung bebas,” kata Topan.

Ia mengaku, setelah bebas dirinya akan berkumpul kembali dengan keluarganya di Bandung, Jawa Barat dan akan menjalani sisa hidupnya dengan berdagang.  W. Cahyono