JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik dilatih menjadi relawan antinarkoba di Jepara. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Gedung Shima, Rabu (27/7/2022).
Pelatihan diselenggarakan selama dua hari 27-28 Juli dan dibuka oleh PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta . Hadir dalam acara itu di hadiri Kajari Jepara Ayu Agung, Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto, dan juga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Ayodya Mandiri.
Tujuannya agar relawan anti narkoba dapat secara mandiri mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Apalagi Kabupaten Jepara dalam peta wilayah kerawanan kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menempati rangking 2 dalam tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang direalese Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng.
PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menyebutkan, tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021 terbanyak berada di Kecamatan Batealit dan Tahunan dengan masing-masing 7 kasus, disusul Kecamatan Bangsri dengan 6 kasus, Kecamatan Jepara 5 kasus dan Pecangaan 4 kasus. Sementara itu, hingga bulan Juli 2022 ini, Polres Jepara mencatat data ungkap kasus narkoba terdapat 23 kasus dengan 33 orang tersangka.
Menurut Edy, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan. Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya. Demikian pula dengan berbagai upaya preventif perlu kita galakkan mulai dari tingkatan keluarga, masyarakat hingga negara.
Hadepe