SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap TAS (53) oknum karyawan salah satu perusahaan daerah (Perusda) di wilayah setempat terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Tersangka asal Laweyan Solo ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga pelajar sebuah sekolah .
“Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016. Penangkapan tersangka berlangung 5 Juli 2022 terkait laporan orang tua korban kepada polisi sehari sebelumnya”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi dalam keterangan pers, Rabu (13/7).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika SE,SIK mengatakan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan TAS berlangsung 3 Desember 2021 sampai dengan 1 April 2022.