blank
SMK Muhammadiyah Dua di Wuryantoro, Wonogiri, mengeluarkan panduan praktis hukum berkurban yang sah di saat PMK mewabah.(Dok.SMK Muda)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di saat Penyakit Mulut Kuku (PMK) mewabah sebagaimana yang sekarang berlangsung, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Dua (Muda) Wuryantoro Wonogiri, peduli membagikan panduan praktis berkurban.

Sekolah yang memiliki Program Keahlian Agribisnis Ternak dan mengajarkan tentang kurikulum kesehatan dan reproduksi hewan ini, membuat panduan praktis hukum berkurban dengan mendasarkan Fatwa MUI Nomor: 32 Tahun 2022.

Untuk selanjutnya, panduan praktis berkurban di saat PMK mewabah tersebut, dipublikasikan kepada masyarakat Muslim, termasuk disebarluaskan melalui jejaring internet lewat unggahan media sosial (Medsos).

Ada empat hal yang penting untuk dipahami tentang hukum berkurban hewan yang terkena PMK. Pertama, hewan terkena PMK kategori ringan hukumnya sah. Kedua, yang terkena PMK kategori berat (lepuh pada kuku hingga terlepas/pincang serta menyebabkan kurus) hukumnya tidak sah.

Ketiga, yang terkena PMK kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu Tanggal 10-13 Dzulhijjah 1443 H hukumnya sah. Keempat, yang terkena PMK kategori berat dan sembuh melewati rentang waktu Tanggal 10-13 Dzulhijjah 1443 H, dianggap sedekah.

Fatwa MUI

Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri, Mursidi SAg, MSi, menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bernomor: 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di saat kondisi wabah PMK.

Majelis Fatwa MUI telah mengeluarkan panduan tersebut Tanggal 30 Syawal 1443 H (31 Mei 2022), ditandatangani Ketua Prof Dr HM Amin Suma BA, SH, MA, MM dan Sekretaris Miftahul Huda Lc. Yang fatwa tersebut diketahui pula oleh Ketua MUI Dr HM Asrorun Nima Sholeh MA dan Sekretaris Dr H Amirsyah Tambunan MA.

Sementara itu sebanyak 11 Pasar Hewan di Kabupaten Wonogiri telah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup sementara selama dua kali dengan total waktu selama satu bulan. Penutupan berkahir Senin (20/6) lalu.

blank
Bagi blantik yang paham IT, ada yang menawarkan dagangan sapi kurban melalui jejaring internet secara online, lengkap dengan harga tawarnya dan foto sapi yang akan dijual.(Dok.Facebook Kabar Eromoko)

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengharapkan, pembukaan kembali Pasar Hewan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para peternak dan pedagang hewan (blantik) menyongsong keramaian pasar menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Meski kesempatan transaksi jual beli hewan telah dibuka di semua Pasar Hewan di Kabupaten Wonogiri, tapi tetap mensyaratkan hewan yang diperdagangkan harus sehat terbebas dari PMK. Ini dikuatkan dengan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas berwenang.

Pasar Hewan

Selama Pasar Hewan ditutup, sejumlah blantik ada yang tetap melakukan penjualan secara online melalui jejaring internet di unggahan Medsos. Harga penawaran untuk hewan sapi sekitar Rp 25 juta sampai di atas Rp 30 juta per ekor. Tergantung kondisi gemuk dan besarnya sapi yang ditawarkan.

Noto, peternak sekaligus pedagang kambing dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, mengatakan, untuk harga pasaran kambing/doma per kilogram berat hidup sekitar Rp 80 ribu. Kambing dna Domba yang layak untuk kurban minimal beratnya 20 Kg atau seharga Rp 1,6 juta sampai di atas Rp 2 juta per ekor.

”Dulu sebelum ada pandemi Covid-19 biasa memasarkan sekitar 250 ekor kambing kurban. Tapi belakangan ini menyusut hanya sekitar 100 ekor saja. Entah ini bagaimana, ada PMK segala,” ujarnya Noto yang juga berprofesi sebagai insan jurnalis.

Terkait dengan PMK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelnggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1443 H/2022 M. Di tengah PMK yang mewabah, sembelih kurban hukumnya Sunnah Muakkadah.

Jangan memasksakan diri berkurban pada masa wabah PMK. Beli hewan kurban yang sehat, tidak cacat, jaga tetap sehat sampai waktu penyembelihan.

Bambang Pur